Bantah terima uang, Pinangki layangkan nota keberatan

Terdakwa juga tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra.

Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Foto: PMJ News/Istimewa

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah meminta maupun menerima US$500.000 dari Djoko Soegiarto Tjandra. Demikian bunyi nota keberatan terdakwa yang dibacakan penasihat hukum, Aldres J Napitupulu, Jefri Moses, dan Kresna Hutauruk, secara bergantian.

Menurut kuasa hukum Pinangki, terdakwa juga tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah agung (MA) kepada Djoko Tjandra. Selain itu, Pinangki juga membantah menyerahkan uang US$50.000 kepada pengacara Djoko Tjandra, yakni Anita Dewi Kolopaking.

"Terdakwa tidak pernah meminta uang US$10 juta kepada Djoko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa MA," ujar penasihat hukum Pinangki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/9).

Selain membantah tuduhan yang disematkan, dalam eksepsinya Pinangki juga keberatan atas informasi yang beredar mengenai pembelian Mobil BMW X5, sewa apartemen, perjalanan keluar negeri, dan biaya pengobatan pribadi.

Uang biaya hidup Pinangki bukan dari kasus yang disangkakan kepadanya, melainkan bersumber dari peninggalan almarhum suami pertama terdakwa. Pinangki menikah pada 2006 dengan Djoko Budiharjo, yang berprofesi sebagai jaksa. Budiharjo meninggal pada Februari 2014.