Banten tambah anggaran penanggulangan Covid-19 menjadi Rp2 triliun

Pemprov Banten potong anggaran belanja barang dan jasa 50% serta belanja modal 50%.

Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi Covid-19 yang ada di Selapajang, Tangerang, Banten, Selasa (31/3). Foto Antara/Muhammad Iqbal/wsj.

Pananganan Covid-19 membutuhkan anggaran besar. Pemerintah Provinsi Banten berencana melakukan pergeseran anggaran atau refocusing tahap III. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan ketersediaan angaran untuk menghadapi pandemik Covid-19.

Informasi yang dihimpun, rencana refocusing tahap III tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Banten Nomor 050/913-Bapp/2020 tertanggal 23 April 2020. Surat tersebut berisi tentang penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah dan satuan kerja pengelola keuangan daerah berkaitan dengan penanganan corona virus disease 2019 tahap III di Banten tahun anggaran 2020.    

Terdapat beberapa poin dalam surat itu. Di antaranya, perlu diambil langkah-langkah untuk melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD 2020. 

Pertama, penyusunan rencana kerja anggaran (RKA). Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten diminta membuka akses sistem informasi perencanaan, penganggaran dan pelaporan (SIMRAL) dan mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi perubahan RKA.

Selanjutnya, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar melakukan input perubahan RKA belanja tidak terduga pada aplikasi SIMRAL. Input perubahan RKA, dilaksanakan pada 24 sampai 29 April 2020.