Banyak 'lubang' saat PSBB di Kota Bandung

Kota Bandung melaksanakan PSBB selama 14 hari sejak 22 April.

Ratusan kendaraan memadati titik pemeriksaan pelaksanaan PSBB di perbatasan Kota Bandung, Jabar, Kamis (23/4/2020). Foto Antara/Raisan Al Faris

Banyak titik-titik yang luput dari pengawasan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Ini dikhawatirkan menjadi penyebaran coronavirus baru (Covid-19).

Pakar kebijakan publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, meminta Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, dan jajarannya turun ke lapangan. Memastikan implementasi opsi karantina kesehatan berjalan maksimal.

"Semacam sidak (inspeksi mendadak) untuk memastikan bagaimana kebijakannya terimplementasi di lapangan. Kan, di aturan dijelaskan, bahwa yang boleh keluar rumah itu mereka yang dikecualikan dalam aturan PSBB," ujarnya, Senin (4/5).

Kota Bandung–serentak dengan Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang–menerapkan PSBB selama dua pekan per 22 April 2020. Rencananya, diperpanjang selama 14 hari sejak 6 Mei, bersamaan daerah lain di Jabar.

Jika ada keramaian dari kelompok yang tak dikecualikan dalam PSBB, menurut Cecep, perlu ditindak. "Di mana physical distancing-nya kalau (masyarakat) masih keluyuran?" tanya dia.