Banyak tersangka KPK DPO, ICW: Cara kepemimpinan keliru

Sejak dipimpin Firli Bahuri, ada lima tersangka KPK yang berstatus buron.

Aksi teatrikal sela unjuk rasa menentang pimpinan KPK jilid V di depan Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyalahkan sistem yang sudah berjalan terkait banyaknya tersangka berstatus buron. Komisioner mestinya instropeksi atas pola kepemimpinan.

"Lebih baik pimpinan KPK tidak menyalahkan sistem yang selama ini berjalan di KPK. Mungkin memang model dan cara kepemimpinannya saja yang keliru, bukan sistemnya," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangannya, Jumat (8/5).

Dirinya menilai, alasan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, terkait sistem yang memengaruhi tersangka buron tidak relevan. Pangkalnya, calon tersangka akan dikirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dokumen dikirim jauh-jauh hari sebelum komisi antirasuah umumkan status perkaranya.

"Contohnya saat KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka Imam Nahrawi. Saat itu, Laode M. Syarif, Wakil Pimpinan KPK, mengatakan, bahwa SPDP sudah dikirimkan jauh-jauh hari sebelum konferensi pers. Ini sesuai dengan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 yang lalu saat menguji Pasal 109 ayat (1) KUHAP," tutur dia.

Menurutnya, pimpinan harus mengetahui upaya mencegah seorang tersangka kabur, seperti mencekal bepergian ke luar negeri. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) KPK.