Bappeda beberkan alasan belum unggah usulan APBD DKI

Dokumen KUA-PPAS akan otomatis terunggah ke situs web APBD ketika selesai pembahasan.

Suasana rapat paripurna DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta. Antara Foto

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeberkan alasan sampai saat ini belum mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 ke situs web apbd.jakarta.go.id.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta, Sri Mahendra Satria Wirawan, mengatakan dokumen KUA-PPAS belum diunggah lantaran belum selesai dibahas bersama DPRD DKI.

"Karena sistemnya memang diciptakan setelah tahapannya naik, baru muncul. Kalau sekarang enggak bisa harus naik dulu tahapannya, harus selesai dulu pembahasannya. Sudah selesai baru di-publish," kata Mahendra di Jakarta pada Kamis (10/10). 

Dalam menyusun anggaran, kata Mahendra, tahapan pertama yang dibahas yakni lembar keuangan pemerintah daerah (LKPD). Sebab, LKPD yang telah dibahas akan menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS.

Setelah itu, dokumen KUA-PPAS akan otomatis terunggah ke situs web APBD ketika selesai pembahasan dan memasuki tahapan berikutnya, yakni pembahasan rancangan APBD.