sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bappeda beberkan alasan belum unggah usulan APBD DKI

Dokumen KUA-PPAS akan otomatis terunggah ke situs web APBD ketika selesai pembahasan.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 10 Okt 2019 20:44 WIB
Bappeda beberkan alasan belum unggah usulan APBD DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeberkan alasan sampai saat ini belum mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 ke situs web apbd.jakarta.go.id.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta, Sri Mahendra Satria Wirawan, mengatakan dokumen KUA-PPAS belum diunggah lantaran belum selesai dibahas bersama DPRD DKI.

"Karena sistemnya memang diciptakan setelah tahapannya naik, baru muncul. Kalau sekarang enggak bisa harus naik dulu tahapannya, harus selesai dulu pembahasannya. Sudah selesai baru di-publish," kata Mahendra di Jakarta pada Kamis (10/10). 

Dalam menyusun anggaran, kata Mahendra, tahapan pertama yang dibahas yakni lembar keuangan pemerintah daerah (LKPD). Sebab, LKPD yang telah dibahas akan menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS.

Setelah itu, dokumen KUA-PPAS akan otomatis terunggah ke situs web APBD ketika selesai pembahasan dan memasuki tahapan berikutnya, yakni pembahasan rancangan APBD.

"Ini sistem soalnya, kita kan berkerja pakai sistem. Bukan manual. Kita enggak baca kertas, baca sistem. Tinggal searching," kata Mahendra. 

Ia menegaskan proses pengunggahnya pun tidak dilakukan secara bertahap atau step by step. Namun menunggu semua proses selesai. Mahendra menyatakan sistem itu sudah dijalankan sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Dikhawatirkan kalau setengah-setengah nanti publik bingung, salah dengan datanya. Kalau hasil akhir yang diupload kan engg ada yang berani mengubah karena sudah tertulis di situs,” ujarnya.

Sponsored

Menurut Mahendra, jika dokumen KUA-PPAS tahun 2017 atau 2018 bisa terlihat itu karena pembahasannya telah selesai. Selanjutnya, terkait kritik sejumlah pemerhati soal tranparansi anggaran, Mahendra menuding mereka belum memahami mekanisme suatu dokumen untuk dipublikasi. 

Para pemerhati itu, kata dia, hanya membandingkan unggahan KUA-PPAS pada periode 2016-2019 dengan 2020. "Padahal, dokumennya belum diunggah karena pembahasannya belum selesai. Kalau 2020 semua itu diselesaikan di 2019. Jadi kolom 2020-nya tak kecetak. Kalau 2020 kecetak itu untuk 2021," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Wiliam Aditya Sarana, menilai Pemprov DKI masih tertutup soal penggodokan anggaran, khususnya terkait dokumen KUA-PPAS 2020.

Sebab, dokumen KUA-PPAS tidak ditemukan di berbagai situs web resmi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta sehingga terkesan tertutup dari masyarakat. "Ini sebuah kemunduran dalam pengelolaan keuangan daerah. Saya bingung apa susahnya dokumen anggaran diupload ke publik seperti biasanya," kata William.

Berita Lainnya
×
tekid