Bareskrim ajukan red notice DPO warga negara China

Surat penetapan DPO telah diajukan kepada Kedutaan Besar China di Indonesia.

Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta. Google Maps/arrie pockie

Bareskrim Polri mengajukan red notice terhadap dua tersangka pengendali pinjaman online (pinjol) ilegal RpCepat yang melarikan diri ke luar negeri.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Ma’mun, mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah warga negara China yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya terbukti mengendalikan pinjol ilegal dengan alat canggih asal China.

“Sudah kita ajukan red notice atas dua DPO,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/7).

Menurut Ma’mun, belum dapat dipastikan apakah kedua DPO itu melarikan diri dengan kembali ke negara asalnya. Kendati demikian, penyidik sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Indonesia.

“Kita sudah bikin surat DPO dan penetapan tersangka ke Kedutaan China,” ucapnya.