Bareskrim akan periksa Rizieq, mantu dan Dirut RS UMMI Jumat

Ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor.

Pendiri FPI, Rizieq Shihab (tengah), memberikan ceramah saat acara Maulid Nabi di Sekretariat FPI, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Twitter/@DPPFPI_ID

Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa tiga tersangka kasus dugaan menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor pada Jumat (15/1). Mereka adalah Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Andi Tatat; serta Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas.

"(Pemeriksaan) rencananya Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).

Hingga kini, dirinya belum mengetahui apakah Hanif dan Andi akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Kendati demikian, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya.

Andi pun enggan berspekulasi tentang potensi keduanya ditahan seperti Rizieq. "Upaya penahanan akan diputuskan setelah pemeriksaan," ujarnya.

Direksi RS UMMI Bogor, Jawa Barat (Jabar), dilaporkan ke Polres Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 untuk melakukan tes usap (swab test) kepada Rizieq. Dirut RS UMMI diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984.