Ajukan praperadilan 3 kali, Bareskrim: Bos Gulaku permainkan hukum

Tidak adanya aturan yang membatasi pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan menyebabkan hal ini terjadi.

ilustrasi peradilan. Foto:Pixabay

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, menilai pemilik Gulaku, Gunawan Jusuf, sedang mempermainkan hukum dengan cara mengajukan kemudian mencabut gugatan praperadilannya beberapa kali.

Gunawan yang merupakan pimpinan Sugar Group Company tersebut diketahui kembali mengajukan gugatan praperadilan usai Bareskrim Polri melayangkan surat perintah penyidikan. Pengajuan gugatan praperadilan Gunawan Jusuf dilakukan untuk ketiga kalinya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Daniel, tidak adanya aturan yang membatasi jumlah pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan menyebabkan hal ini terjadi.

"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN," kata Daniel.

Kendati begitu, pihaknya menegaskan tetap memproses kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu.