Bareskrim gelar perkara unlawful killing kasus Laskar FPI besok

Gelar perkara dilakukan untuk menaikkan status lidik ke sidik.

Polemik perpanjangan izin ormas FPI ramai diperbincangkan. Alinea.id/Oky Diaz.

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus unlawful killing empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) besok (10/3). 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan status perkara dari lidik ke sidik. Namun, dia tidak merinci pukul berapa gelar perkara dilaksanakan.

"Rencananya besok Rabu tanggal 10," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).

Gelar perkara rencananya juga akan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU). Kendati demikian, belum diketahui siapa perwakilan dari Kejaksaan Agung yang hadir. "Tunggu saja ya," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus pembunuhan empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.