Bareskrim Polri laksanakan gelar perkara untuk cari tersangka kasus ACT

Gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan para saksi dianggap cukup untuk pembuktian kasus tersebut.

Logo ACT. Istimewa.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan para saksi dianggap cukup untuk pembuktian kasus tersebut. Namun demikian, ia enggan memaparkan lebih jauh terkait kasus tersebut.

"Hari ini gelar perkara kasus ACT, perkembangan penyidikan. Nanti siang gelar perkaranya," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (25/7).

Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pusat Aksi Cepat Tanggap (ACT) Pusat terkait penyelewengan dana umat oleh ACT pada Jumat lalu.

Whisnu menyebut, penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti terkait perkara itu.