Bareskrim kembali limpahkan berkas kasus red notice

Selain itu, berkas perkara kasus penggunaan surat jalan palsu pun telah dikembalikan ke JPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto tribratanews.sultra.polri.go.id

Penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penghapusan red notice tersangka Djoko Tjandra ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, berkas yang dilimpahkan kembali atas nama tersangka Djoko Tjandra, tersangka Napoleon Bonaparte, dan tersangka Prasetijo Utomo. Berkas kembali dilimpahkan setelah melengkapi petunjuk dari JPU atas P19.

"Berkas perkara Tipikor JST, TS, NB dan PU rencananya akan dikirim kembali ke JPU hari ini, Senin 21 September 2020," tutur Awi melalui pesan singkat, Senin (21/9).

Awi mengungkapkan, untuk berkas perkara surat jalan palsu pun telah kembali dilimpahkan ke JPU pada 17 September 2020. Dengan begitu, penyidik saat ini tinggal menunggu JPU untuk mengembalikan kembali atau menyatakan P21.

"Untuk berkas perkara surat jalan palsu tersangka JST, PU dan ADK, hari Kamis 17 September 2020 sudah dikembalikan ke JPU," ucap Awi.