Bareskrim Polri akan limpahkan berkas penipuan investasi alkes ke kejaksaan

Tersangka tidak pernah ada proyek terkait dengan pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Foto tribratakediri.com/

Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan berkas empat tersangka dan barang bukti atau tahap II. Perkara itu terkait penipuan investasi suntik modal (sumod) alat kesehatan ke kejaksaan pekan depan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyerahan berkas pada tahap I telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemberkasan tahap II akan dilakukan pada minggu depan.

"Rencananya tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU dilaksanakan pada minggu depan," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (19/5).

Langkah-langkah penyidikan, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dan tiga saksi ahli (pidana, digital forensik, dan TPPU). Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka.

Gatot menyampaikan, keempat tersangka adalah  Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus selaku komisaris atau finance, serta Michael dan Vincent selalu karyawan.