Bareskrim naikkan status perkara Wanaartha ke penyidikan

Sudah 40 saksi diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus Wanaartha.

Logo WanaArtha Life. Istimewa.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan WanaArtha Life ke tahap penyidikan. Status ini dinaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Kepala Bagian Penerangan Umum Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini bermula dari tiga laporan polisi. Tiga laporan itu adalah LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

"Penanganan kasus WanaArtha sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/6).

Menurut Gatot, dalam kasus ini, sudah ada 57 orang yang diperiksa. Sebanyak 40 orang merupakan pemegang polis, 14 agen, dan tiga orang direksi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut. Para ahli yakni ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan.