sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim naikkan status perkara Wanaartha ke penyidikan

Sudah 40 saksi diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus Wanaartha.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 17 Jun 2022 22:44 WIB
Bareskrim naikkan status perkara Wanaartha ke penyidikan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan WanaArtha Life ke tahap penyidikan. Status ini dinaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Kepala Bagian Penerangan Umum Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini bermula dari tiga laporan polisi. Tiga laporan itu adalah LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

"Penanganan kasus WanaArtha sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/6).

Menurut Gatot, dalam kasus ini, sudah ada 57 orang yang diperiksa. Sebanyak 40 orang merupakan pemegang polis, 14 agen, dan tiga orang direksi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut. Para ahli yakni ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan. 

"Penyidik telah melakukan penyitaan bukti polis, alat bukti digital, rekening koran, dan sebagainya," kata Whisnu.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor WanaArtha dan memperoleh sejumlah barang bukti. Termasuk bukti digital yang saat ini sedang dianalisis.

"Selanjutnya, rencana tindak lanjut menggelar perkara penetapan tersangka," ujarnya.

Sponsored

Menurut dia, penyidik berencana menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis.

"Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi," ucap Whisnu.

Berita Lainnya
×
tekid