Bareskrim periksa 82 saksi kasus penembakan Laskar FPI

Pemeriksaan terhadap pihak keluarga Laskar FPI korban penembakan belum dilakukan.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 saksi dalam kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, hingga kini penyidik masih terus meminta keterangan saksi guna mengumpulkan bukti penetapan tersangka. Bareskrim juga terus bekoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tengah melakukan investigasi.

"Sudah 82 saksi diperiksa. Penyidik masih tetap berkoordinasi dengan Komnas HAM," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (28/12).

Andi menerangkan, 82 orang saksi yang diperiksa adalah saksi ahli dan saksi yang disekitar lokasi. Namun, belum ada pemeriksaan terhadap keluarga korban karena menolak.

"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin di dalam Pasal 168 KUHP," katanya.