Bareskrim periksa Jack Boyd Lapian sebagai tersangka

Tersangka pencemaran nama baik bos KasKus Jack Lapian tidak ditahan.

Gedung Bareskrim Polri/Flickr.com

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Jack Boyd Lapian (JBL) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri laman KasKus, Andrew Darwis.

Pemeriksaan Jack tersebut merupakan pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini JBL (Jack Boyd Lapian) mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono melalui pesan singkat, Kamis (2/7).

Awi membeberkan, hari ini penyidik juga melakukan panggilan terhadap satu tersangka lainnya, yakni Titi Sumawijaya Empel. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," ujar Awi.