close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bareskrim Polri/Flickr.com
icon caption
Gedung Bareskrim Polri/Flickr.com
Nasional
Kamis, 02 Juli 2020 18:39

Bareskrim periksa Jack Boyd Lapian sebagai tersangka

Tersangka pencemaran nama baik bos KasKus Jack Lapian tidak ditahan.
swipe

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Jack Boyd Lapian (JBL) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri laman KasKus, Andrew Darwis.

Pemeriksaan Jack tersebut merupakan pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini JBL (Jack Boyd Lapian) mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono melalui pesan singkat, Kamis (2/7).

Awi membeberkan, hari ini penyidik juga melakukan panggilan terhadap satu tersangka lainnya, yakni Titi Sumawijaya Empel. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," ujar Awi.

Awi mengimbau, kepada Titi agar dapat memenuhi panggilan penyidik selanjutnya.

Ditambahkan Awi, Jack terbilang selalu kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan sehingga penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Keduanya juga tidak dicekal karena kooperatif," kata Awi.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri laman KasKus, Andrew Darwis.

Laporan Bos KasKus tersebut teregister dengan Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tgl 13 November 2019.

Penetapan status tersangka keduanya setelah gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Juni 2020 lalu.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan