Bareskrim periksa mantan Lurah Grogol terkait KTP-el Djoko Tjandra?

Kepala BKD DKI sebut Bareskrim tangani kasus mantan Lurah Grogol soal Djoko Tjandra.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, kasus mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan yang diduga menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) elektronik buronan perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kini ditangani Bareskrim Mabes Polri. 

"Itu (kasus Asep Subahan) kan sekarang lagi ditangani Bareskrim," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

Dalam kasus Djoko Tjandra ini, lanjut Chaidir, Asep memang harus dinonaktifkan atau dibebastugaskan karena sedang diperiksa. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Yang bersangkutan selama proses penyidikan harus dibebaskan dulu dari jabatan yang dipangkunya. Untuk memperlancar penyidikan dan pemeriksaan pihak-pihak yang berkepentingan," ujarnya. 

Namun, Chaidir enggan untuk memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kasus mantan lurah tersebut. Dia menyarankan untuk menanyakannya langsung kepada pimpinanya yaitu Wali Kota Jakarta Selatan, Marulla Matali.