Bareskrim Polri bongkar 2 kasus TPPO modus pekerjakan PMI ke Eropa dan Timur Tengah

Pada kasus pertama, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan korban ribuan jiwa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah), membongkar dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga. Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga. Ada dua kasus yang dibongkar pada hari ini, Selasa (4/4). 

Pada kasus pertama, para korban dijanjikan bekerja di timur tengah, seperti Yordania hingga Arab Saudi, dengan gaji SAR1.200. "Info awal dari Dubes di Yordania," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (4/4).

Ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial MA, ZA, SR, RR, dan AS.

MA (53) berperan sebagai perekrut korban di Jawa Barat (Jabar). Kemudian, menyerahkan korban kepada SR dengan keuntungan Rp3 juta per orang.

SR bertugas mengurus paspor. SR juga memeriksa kesehatan serta menyediakan tiket keberangkatan korban.