sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim Polri bongkar 2 kasus TPPO modus pekerjakan PMI ke Eropa dan Timur Tengah

Pada kasus pertama, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan korban ribuan jiwa.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 04 Apr 2023 18:41 WIB
Bareskrim Polri bongkar 2 kasus TPPO modus pekerjakan PMI ke Eropa dan Timur Tengah

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga. Ada dua kasus yang dibongkar pada hari ini, Selasa (4/4). 

Pada kasus pertama, para korban dijanjikan bekerja di timur tengah, seperti Yordania hingga Arab Saudi, dengan gaji SAR1.200. "Info awal dari Dubes di Yordania," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (4/4).

Ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial MA, ZA, SR, RR, dan AS.

MA (53) berperan sebagai perekrut korban di Jawa Barat (Jabar). Kemudian, menyerahkan korban kepada SR dengan keuntungan Rp3 juta per orang.

SR bertugas mengurus paspor. SR juga memeriksa kesehatan serta menyediakan tiket keberangkatan korban.

Adapun ZA, yang ditangkap di Kramat Jati, Jakarta, berhubungan langsung dengan para perekrut. Dia membiayai pemberangkatan korban ke Arab Saudi dengan keuntungan Rp6 juta.

RR, yang ditangkap di Sukabumi, Jabar, juga berperan seperti SR. Namun, dia hanya bertugas menyerahkan para korban kepada tersangka AS, yang menyediakan tempat penampungan dan memproses keberangkatan korban. Keuntungan Rp5 juta per orang.

Bareskrim Polri menemukan 97 paspor milik korban yang belum berangkat lengkap dengan tiket pesawat, serta rekening koran dan buku rekening. Selain itu, menyita boarding pass pesawat.

Sponsored

"Hasil penelusuran ditemukan data bahwa korban yang dikirim sudah banyak. Aktivitas perekrutan sejak 2015, mencapai 1.000 orang korban," ungkap Djuhandhani.

Pada kasus kedua, para korban TPPO dijanjikan bekerja di Eropa dan Timur Tengah, tepatnya Turki dan Abu Dhabi. Kasus ini terbongkar kala para korban ditelantarkan di Singapura.

Hingga 30 Maret 2023, polisi menangkap tersangka OP. Dia meminta bayaran dari para korban sebesar Rp15 juta-Rp40 juta per orang.

Uang itu, dalih pelaku, digunakan untuk keberangkatan para korban. Berdasarkan keterangan OP, sudah 15 orang dikirim ke Dubai dan 26 orang ke Turki.

"Di Singapura korban ditelantarkan. Ketika ditemukan, diserahkan ke KBRI," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid