Kasus lahan di Megamendung, Bareskrim proses laporan PTPN VIII

Penyidik tengah menganalisis tindak pidana dalam pelaporan PTPN VIII terhadap HRS.

Gedung Bareskrim Polri/Foto Flickr.com

Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman atas laporan PT Perkebunan Nasional (PTPN VIII) terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Sudah ditangani. PTPN VIII melaporkan ke Bareskrim, tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalama konferensi pers secara daring dari di Mabes Polri, Senin (25/1).

Rusdi menuturkan, sampai saat ini memang penyidik belum menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi. Sebab, Bareskrim masih melakukan analisa apakah ada tindak pidana dalam perkara itu. 

Namun, dia memastikan penyidik akan memproses apabila terbukti adanya perbuatan pidana dalam sengketa tanah. "Polri menerima laporan itu dan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memperjelas apakah ada tindak pidana atau tidak," ujarnya.

Untuk diketahui, PTPN VIII melaporkan 250 orang terkait sengketa tanah di Megamendung termasuk salah satunya HRS. HRS  diduga menggunakan lahan milik PTPN VIII untuk Pesantren Alam Agrokultur.