Bareskrim resmi tetapkan 8 petinggi KAMI tersangka

Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat resmi tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto tribratanews.sultra.polri.go.id

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersangka. Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

Sebelumnya, Selasa (13/10), Polri juga telah menetapkan lima aktivis KAMI tersangka, mereka adalah Kingkin Adinda, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Dengan demikian total ada delapan petinggi KAMI resmi tersangka, semuanya sudah ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, ketiganya telah menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan dan tentunya ditetapkan tersangka," ujar Awi dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/10).