sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim resmi tetapkan 8 petinggi KAMI tersangka

Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat resmi tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 14 Okt 2020 19:22 WIB
Bareskrim resmi tetapkan 8 petinggi KAMI tersangka

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersangka. Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

Sebelumnya, Selasa (13/10), Polri juga telah menetapkan lima aktivis KAMI tersangka, mereka adalah Kingkin Adinda, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Dengan demikian total ada delapan petinggi KAMI resmi tersangka, semuanya sudah ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, ketiganya telah menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan dan tentunya ditetapkan tersangka," ujar Awi dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/10).

Menurut Awi, pihaknya hingga kini belum dapat merinci hal-hal lain berkaitan dengan pemeriksaan delapan tersangka. Namun, ia memastikan besok akan ada keterangan resmi yang akan dirilis terkait hal itu.

"Besok akan dirilis," ujar Awi.

Para aktivis KAMI tersebut ditangkap karena diduga menyebarkan provokasi berisi SARA terkait demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Sponsored

Awi membeberkan, penyidik menjadikan percakapan di grup WhatsApp para tersangka sebagai barang bukti. Menurut Awi, obrolan di grup WA tersebut terbilang mengerikan karena membuktikan adanya rekayasa dalam anarkisme di demo penolakan Omnibus Law.

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo telah merespons penangkapan tersebut. Pihaknya menduga ada indikasi gawai beberapa tokoh mereka diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"KAMI menegaskan, ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu. Sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan. Sebagai akibatnya, 'bukti percakapan' yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," kata Gatot dalam keterangan resmi, Rabu (14/10).

Berita Lainnya
×
tekid