Bareskrim segera limpahkan tersangka Indosurya ke Kejagung

Bareskrim juga akan berkoordinasi dengan Kejagung, PPATK, OJK, perbankan, dan pihak terkait kelanjutan perkara ini.

Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta. Google Maps/arrie pockie

Penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penggelapan dan penipuan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.

Dirtipideksus Barekrim Polri, Brigjen Helmy Santika, menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut. Koordinasi diperlukan agar mendapat masukan tentang konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik. 

Untuk diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub; dan Head Admin, June Indria. Selain itu, KSP Indosurya juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan pihak perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," ujar Helmy dalam keterangan resminya, Kamis (27/5).

Dia menjelaskan, penuntasan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati karena banyaknya korban. Bahkan, pemeriksaan saksi ahli hingga kini masih terus dilakukan guna melengkapi berkas.