Bareskrim segera periksa Anita Kolopaking

Anita Kolopaking akan diperiksa sebagai saksi dalam proses pidana Prasetijo.

Dua personel Provost berjaga di ruang sidang disiplin bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10)./ Antara Foto.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera memeriksa kuasa hukum buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, pemeriksaan Anita Kolopaking terkait dengan pembuatan surat jalan Djoko Tjandra oleh Brigjen Prasetijo Utomo. 

Anita Kolopaking akan diperiksa sebagai saksi dalam proses pidana Prasetijo. "Ya itu tentunya penyidik punya rencana penyidikan," ujar Argo dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/7).

Menurut Argo, pihaknya belum dapat memastikan kapan Anita Kolopaking diperiksa. Namun, keterangan Anita Kolopaking dibutuhkan penyidik guna membuktikan tindak pidana Prasetijo. "Saya belum mendapatkan informasi jadwal," ucap Argo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Bareskrim Polri setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Ia juga terancam pidana atas perbuatannya.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.