Bareskrim tangkap sekte pelunas utang di Cirebon

Sekte yang aktif sejak Februari 2016 itu menawarkan dua program bagi para pengikut, yaitu pembebasan utang dan program tunjangan hidup.

Sertifikat yang diberikan UN Swissindo kepada masyarakat sebagai bukti pelunasan hutang/ Mumpuni.

Sekte penghapusan utang UN Swissindo di Cirebon berhasil diringkus Bareskrim Mabes Polri, setelah menjalankan aksinya sejak Februari 2016. Polisi juga sudah menetapkan Sino Sugiharto Notonegoro, pemilik UN Swissindo sebagai tersangka. Ia sendiri ditahan sejak 5 Agustus lalu.

“Bareskrim Polri Ditpideksus Subdit Pajak dan Asuransi melakukan penangkapan terhadap pimpinan UN Swissindo 3 Agustus 2018 di Cirebon,” tutur Wadir Tipideksus Breskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang, Kamis (16/8).

Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, Sino mengaku sudah menjalankan aksi dan memperoleh hampir satu juta pengikut sejak 2015. Pengikutnya sendiri tak hanya berada di Cirebon saja, melainkan seluruh Indonesia bahkan mancanegara.

Meski demikian, Daniel menerangkan, polisi masih sulit mengumpulkan keterangan dari tersangka. Pasalnya, jawaban yang diberikan mereka seringkali tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Polisi juga tidak dapat menemukan daftar satu juta pengikut sekte yang diakui Sino itu.

“Pelaku ini masih belum terbuka semuanya. Jadi masih ada khayalan-khayalan, jadi diperiksa itu ada yang nyambung atau tidak. Bahkan ada waktu di mana pelaku tidak mau menjawab,” jelasnya.