sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim tangkap sekte pelunas utang di Cirebon

Sekte yang aktif sejak Februari 2016 itu menawarkan dua program bagi para pengikut, yaitu pembebasan utang dan program tunjangan hidup.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 16 Agst 2018 12:03 WIB
Bareskrim tangkap sekte pelunas utang di Cirebon

Sekte penghapusan utang UN Swissindo di Cirebon berhasil diringkus Bareskrim Mabes Polri, setelah menjalankan aksinya sejak Februari 2016. Polisi juga sudah menetapkan Sino Sugiharto Notonegoro, pemilik UN Swissindo sebagai tersangka. Ia sendiri ditahan sejak 5 Agustus lalu.

“Bareskrim Polri Ditpideksus Subdit Pajak dan Asuransi melakukan penangkapan terhadap pimpinan UN Swissindo 3 Agustus 2018 di Cirebon,” tutur Wadir Tipideksus Breskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang, Kamis (16/8).

Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, Sino mengaku sudah menjalankan aksi dan memperoleh hampir satu juta pengikut sejak 2015. Pengikutnya sendiri tak hanya berada di Cirebon saja, melainkan seluruh Indonesia bahkan mancanegara.

Meski demikian, Daniel menerangkan, polisi masih sulit mengumpulkan keterangan dari tersangka. Pasalnya, jawaban yang diberikan mereka seringkali tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Polisi juga tidak dapat menemukan daftar satu juta pengikut sekte yang diakui Sino itu.

“Pelaku ini masih belum terbuka semuanya. Jadi masih ada khayalan-khayalan, jadi diperiksa itu ada yang nyambung atau tidak. Bahkan ada waktu di mana pelaku tidak mau menjawab,” jelasnya.

Dari penangkapan di rumah sekaligus kantor, polisi melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Sino kepada para pengikutnya, sebagai bukti pelunasan utang. Sebanyak 12 jenis mata uang luar negeri yang ternyata merupakan mata uang palsu turut diamankan.

Lelaki yang merupakan akademisi itu tidak mematok tarif uang pendaftaran bagi pengikutnya. Ini senada dengan keterangan para saksi, yang menyebut, para pengikut memberikan uang sukarela untuk bergabung dalam sekte milik Sino.

Dalam sekte yang dijalankannya, Sino menawarkan dua program bagi para pengikut, yaitu pembebasan utang dan program tunjangan hidup. Dari program tunjangan hidup, masyarakat akan mendapatkan uang tunjangan sebesar US$1.200 atau Rp15,6 juta.

Sponsored

Penangkapan itu sendiri dilakukan polisi berdasarkan aduan Bank Indonesia (BI) dan OJK karena merasa dirugikan dengan adanya sekte tersebut. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, sebelumnya sudah ada penindakan dari pihaknya, akan tetapi tidak dapat menghentikan Sino menjalankan aksinya.

“Bulan Juni 2016 itu sudah didatangi Satgas Waspada Investigasi, kemudian Agustus 2016 juga sudah dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjalankan hal tersebut. Ternyata di lapangan masih terus berjalan, akhirnya kami melapor ke Bareskrim,” ujarnya.

Dari perbuatan lelaki lulusan Arsitektur salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta itu, OJK, BI serta beberapa bank seperti BCA, Mandiri, BNI, Danamon, dan CIMB Niaga menderita kerugian berupa terhambatnya pembayaran kredit. BI juga dirugikan atas Sertifikat Bank Indonesia (SBI) palsu yang dibuat Sino.

“Dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan tugas BI dalam mengendalikan stabilitas moneter, serta adanya SBI palsu dapat menimbulkan korban lebih banyak,” papar Pejabat Departemen Hukum BI Panji Ahmad.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang asing. Dengan begitu, Sino terancam hukuman enam tahun penjara.

Polisi pun masih akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan tersangka, guna mengetahui berapa keuntungan yang didapat dari praktik ini. Selanjutnya, polisi akan melakukan penindakan terhadap sekte lainnya Koperasi Pandawa Malang, yang bergerak di bidang serupa.

Berita Lainnya
×
tekid