Bareskrim Polri menerima laporan Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah

Usai pelaporan, Sandy Tumiwa mengatakan pihaknya tidak akan membukakan pintu damai terhadap Ustaz Khalid.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Foto: Mabes Polri

Bareskrim Polri menerima laporan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Pelaporan dilakukan oleh Sandy Tumiwa (ST) terhadap pendakwah Ustaz Khalid Basamalah (KB).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/0069/II/2002/SPKT. Polisi menerima laporan tersebut pada hari Kamis, (17/2).

“Bareskrim menerima laporan dari saudara ST tanggal 17 Februari 2002 tentang tindak pidana ujaran kebencian dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (18/2).

Ramadhan mengatakan, dugaan tindak pidana itu sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan atau Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, usai pelaporan, Ketua Humas Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa mengatakan pihaknya tidak akan membukakan pintu damai terhadap Khalid Basalamah. Sebab, mantan suami Tessa Kaunang itu melihat, pernyataan KB dituding telah menghina salah satu kebudayaan Indonesia yakni wayang.