Bareskrim tetapkan 6 tersangka kasus EDCCASH

Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus TPPU via EDCCASH.

Bareskrim Polri saar amankan enam tersangka kasus tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi EDCCASH, Kamis (22/4/2021)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi EDCCASH. Keenamnya berinisial AY, S, JBA, ED, AWH, dan MRS. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, para tersangka sudah beraksi sejak 2018.

Sejak dilaunching, sebanyak 57.000 member telah bergabung. "Awalnya para pelaku ini mengikuti webinar cash. Pelaku AY kemudian mengajak beberapa rekannya untuk membuat aplikasi yang sistem kerjanya serupa," kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Modusnya, kata Helmy, AY bersama lima tersangka lain menawarkan nasabah mentransfer Rp5 juta yang akan dikonversikan menjadi koin senilai 200 koin senilai Rp4 juta, Rp300 sewa cloud, dan Rp700 untuk upline.

Kemudian, lanjutnya, nasabah disuruh diam saja tetapi tetap mendapatkan keuntungan 0,5% sehari atau 15% per bulan. "Kalau aktif mendapat 35 koin. Kalau tidak ada yang beli, si top level yang akan membeli," ucap Helmy.

Ditambahkan Helmy, pihaknya bahkan menemukan bukti adanya rencana pembuatan Bank Rakyat oleh para pelaku. Oleh sebab itu, Bareskrim membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban.