Bareskrim ungkap pembobolan kartu kredit lintas negara

Kedua pelaku menjalankan aksinya melalui email yang dikirim kepada para pengguna kartu kredit.

Bareskrim Polri bekerjasama dengan polisi Australia ungkap kasus pembobolan kartu kredit lintas negara./Ayu Mumpuni

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan kartu kredit milik warga negara Australia yang dilakukan dua orang warga negara Indonesia. Kedua pelaku, yaitu Dedek Saputra Caniago dan Adhitya Rahman merupakan dua mahasiswa yang menjalankan aksinya dengan ilmu otodidak.

Kasus ini berawal dari surat Konsultan Jendral Republik Indonesia Sydney mengenai laporan Queensland Police yang menemukan pembelian barang secara online milik warga negara Australia oleh WNI. Atas laporan tersebut Polri berhasil menemukan dua pelaku yang ternyata bekerjasama dengan salah seorang WNI di Australia yang berperan sebagai penampung.

“Mereka menggunakan modus yang merupakan kejahatan lintas negara,” ujar Direktorat Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Albertus Rahmat Wibowo, Selasa (28/8).

Kedua pelaku menjalankan aksinya melalui email yang dikirim kepada para pengguna kartu kredit. Kemudian penerima email harus memasukkan nomor karyu kredit, tiga digit rahasia dan masa berlaku kartu. Para pelaku melakukan transaksi belanja online menggunakan data yang didapat tersebut.

Para pelaku ternyata telah menjalankan aksinya selama dua tahun. Selama menjalankan aksinya tersebut sudah 4.000 kartu kredit yang berhasil didapatkan datanya.