Bawaslu gandeng PPATK untuk telusuri mahar politik

Bawaslu menyebut PPATK memiliki akses untuk menelusuri dana kampnaye yang digunakan partai politik.

Konferensi pers Bawaslu terkait dugaan adanya mahar politik di Pilkada 2018. (foto: Cantika Adinda/Alinea)

Pengawasan dana kampanye partai politik dinilai perlu ditelisik lebih jauh. Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Insiatif, Veri Junaidi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi aliran dana kampanye parpol dalam Pilkada 2018.

Terlebih berdasarkan kajian mereka, terdapat kemungkinan dana yang disebut sebagai mahar politik merupakan duit kampanye.

“Ini sudah menjadi konsekuensi Bawaslu untuk menindaklanjuti dan melakukan pembuktian, apapun itu biayanya,” ujar Veri di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (17/1).

Sementara Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengungkapkan bahwa yang mempunyai akses untuk membuktikan dana parpol adalah PPATK. Karena itu, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan lembaga tersebut.

“Itu sudah kami agendakan dengan PPATK dalam agenda memberantas mahar politik,” terang Fritz.