Bayar penuh THR, jangan ditunda atau dicicil

SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Karyawan menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Senin (20/4/2020).Foto Antara/Nova Wahyudi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/v/2020. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan lantaran SE tersebut memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar tunjangan hari raya atau THR secara penuh, melainkan dapat ditunda atau dicicil.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun, tanpa lebih dahulu melalui mekanisme perundingan. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).

KSPI, kata dia, terus menyerukan kepada para buruh agar menolak pengusaha yang ingin membayar THR berlandaskan SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tersebut.

Said Iqbai menilai, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga. Kalau THR dibayar di bawah 100% atau dibayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran, atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.