Bea Cukai gagalkan penyelundupan 25 kilogram sabu-sabu dari Malaysia

Petugas menemukan 25 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilogram per bungkus, dan tiga kemasan kecil berisi sabu-sabu.

Polisi menunjukkan para tersangka kasus tindak pidana narkoba di KPU Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/8). /Antara Foto.

Kapal patroli Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 25 kilogram, dan ribuan karung berisi bawang merah ilegal dari dua kapal motor berasal dari Penang, Malaysia.

Kepala Seksi Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Triyanto yang dihubungi dari Banda Aceh mengatakan, upaya penyeludupan tersebut digagalkan pada Rabu (21/8) di Perairan Pantai Timur Aceh.

"Ada dua kapal motor yang diperiksa karena membawa bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Dua kapal tersebut, yakni KM Chantika dan KM Alif," kata Triyanto, Minggu (25/8).

Kemudian, kapal patroli BC 300O5 di bawah kendali operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh mengamankan kedua kapal motor dari Penang, Malaysia tersebut ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Kota Lhokseumawe.

Di KM Chantika, petugas menemukan 4.232 karung, masing-masing dengan berat sembilan kilogram berisi bawang merah.