Setelah bebaskan 30 ribu napi dan anak, Yasonna akan tambah kuota

Pembebasan napi dan anak untuk menangkal Covid-19.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersiap mengikuti rapat kerja bersama Baleg DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1)/Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengaku tengah mengkaji perubahan peraturan pemerintah (PP) guna menambah kuota para narapidana dan tahanan, agar dapat dibebaskan dengan berbagai mekanisme.

Langkah itu diambil lantaran telah terjadi kelebihan muatan narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), meskipun Yasonna telah membebaskan 30.000 narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna menangkal penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

"Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB (pembebasan bersyarat), CMB (cuti menjelang bebas), CB (cuti bersyarat) dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," kata Yasonna dihubungi wartawan, Rabu (1/4).

Lebih lanjut Yasonna menerangkan, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi didasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Dia menegaskan, mekanisme asimilasi harus berada dalam pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas).