Bekas aspri Imam Nahrawi didakwa terima suap Rp11,5 miliar

Uang itu diterima Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020)/Foto Antara/M Risyal Hidayat

Bekas asisten pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Jaksa menyebut uang diterima Ulum bersama eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pada 2018.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp11,5 miliar," kata JPU KPK Ronald Worotikan, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Disebutkan pula, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Ulum. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Ronald menyebut, uang itu diterima Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI, dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.