Bekas Bupati Banggai Laut segera diadili

Penahanan para terdakwa tersebut telah menjadi kewenangan PN Tipikor.

Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo WB/Dokumentasi Pemkab Banggai Laut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dia terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Hal senada juga berlaku untuk Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group cum orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono. Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Kamis (15/4).

"Penahanan para terdakwa tersebut telah menjadi kewenangan PN Tipikor," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (16/4).

Namun, penahanan ketiganya dititipkan sementara. Wenny di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Recky di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU (jaksa penuntut umum)," jelasnya.