Bekas Mensos Juliari Batubara segera diadili

Sidang kasus suap bansos Covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara dkk akan diadakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (kiri), meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto Antara/Galih Pradipta

Bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, segera diadili. Dia bersama eks pejabat pembuat komitmen (PPK), Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Rabu (14/4), Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z, melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Dalam perkaranya, KPK menerka Juliari, Matheus, dan Adi menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020. Beselan jatah Juliari diduga senilai Rp17 miliar, mencakup periode pertama sebesar Rp8,2 miliar dan kedua (Oktober-Desember) Rp8,8 miliar.

Menurut Ali, penahanan ketiga terdakwa itu telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. JPU selanjutnya menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang.

"Penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," ucap Ali.