sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bekas Mensos Juliari Batubara segera diadili

Sidang kasus suap bansos Covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara dkk akan diadakan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 14 Apr 2021 14:46 WIB
Bekas Mensos Juliari Batubara segera diadili

Bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, segera diadili. Dia bersama eks pejabat pembuat komitmen (PPK), Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Rabu (14/4), Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z, melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Dalam perkaranya, KPK menerka Juliari, Matheus, dan Adi menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020. Beselan jatah Juliari diduga senilai Rp17 miliar, mencakup periode pertama sebesar Rp8,2 miliar dan kedua (Oktober-Desember) Rp8,8 miliar.

Menurut Ali, penahanan ketiga terdakwa itu telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. JPU selanjutnya menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang.

"Penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," ucap Ali.

Juliari dan Adi akan didakwa Pasal 12 huruf (b) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Matheus Joko Santoso bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf (b) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dua orang yang disinyalir sebagai pemberi suap, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke, sudah menjadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar. 

Sponsored

Pemberian diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Proyek yang diperoleh diduga tahap 9, 10, 12, dan tahap komunitas sebesar 115.000 paket.

Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Beselan diduga masih terkait penunjukannya sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1,5 juta lebih paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Berita Lainnya
×
tekid