Belajar dari kasus penipuan perumahan syariah fiktif yang catut Yusuf Mansur

Masyarakat diimbau memperhatian legalitas tanah sebelum membeli properti.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho (tengah) menunjukkan brosur promosi Multazam Islamic Residence yang dikembangkan PT Cahaya Mentari Pratama di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/1)/Foto Alinea.id/Adi Suprayitno

Masyarakat diimbau memperhatian legalitas tanah sebelum membeli properti atau sebuah rumah, untuk menghindari penipuan yang marak dilakukan pengembang ilegal dalam kasus jual beli rumah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli rumah, baik syariah maupun tidak, untuk melihat lebih dahulu izin dan legalitasnya serta kepemilikan tanah. Jangan tertarik dengan media promosinya cicilan DP nol persen, tanpa riba dan lain sebagainya, tetapi lihat dulu legalitasnya," kata Wakil Ketua Umum Bidang Prasarana, Properti dan Pemukiman Kadin Surabaya, Ahmad Assegaf di Surabaya, Selasa (7/1).

Selain ke masyarakat, Kadin Surabaya meminta pengembang jangan membawa-bawa nama syariah tetapi merugikan orang. Termasuk pemerintah agar memperketat perizinan, karena ada beberapa kasus perumahan dibangun atas nama pribadi dan bukan atas nama PT.

"Intinya Kadin Surabaya mengimbau kepada pihak pemerintah agar lebih memperketat regulasi dan Kadin Surabaya sebagai tempat usaha berkumpul, kami mengimbau kepada calon pembeli jangan tergiur pada media promosi dan janji menggiurkan di marketing," ujarnya.

Dia merasa prihatin dengan maraknya kasus penipuan yang dilakukan pengembang ilegal dalam kasus jual beli rumah, dia berharap masyarakat belajar dari kasus tersebut.