sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi periksa kejiwaan pembunuh di Central Park

Pelaku akan dilakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter ahli kejiwaan RS Polri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 29 Sep 2023 19:12 WIB
Polisi periksa kejiwaan pembunuh di Central Park

Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku AH (26). Ia adalah pembunuh wanita berinisial FD (44) di dekat lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena perilaku aneh AH. Hal itu diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi hingga keterangan dari keluarga pelaku.

“Untuk pelaku AH, hari ini kami bawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Pelaku akan dilakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter ahli kejiwaan RS Polri," katanya kepada wartawan, Jumat (29/9).

Menurutnya, hasil observasi kejiwaan ini diperkirakan memakan waktu sekitar satu minggu. Setelah itu, polisi akan menentukan kondisi dari AH.

Sementara, dari hasil pemeriksaan suami korban didapat keterangan sebelum korban meninggal dunia sempat mendapat sinyal SOS dari jam tangan pintar milik korban.

"Diperkirakan permintaan bantuan SOS tersebut akibat benturan tangan dilantai yang terjadi saat korban jatuh," ucapnya. 

Diketahui, FD ditemukan tewas dengan sayatan pada bagian leher di dekat lobi Mal Central Park, Selasa (26/9). Tak berselang lama setelah kejadian, polisi dan pihak keamanan menangkap pelaku berinisial AH (26).

Kini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sponsored

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut pelaku sudah mempersiapkan pisau yang digunakannya untuk menyayat korban. Pelaku juga disebut sudah berada di lokasi sebelum aksi penyayatan.

Berita Lainnya
×
tekid