Beli anjing pelacak, Bea Cukai ajukan anggaran Rp3,6 triliun

Pembelian anjing pelacak merupakan bagian dari program unggulan DJBC pada 2020, yakni pengawasan narkotika.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Arif (tengah) beserta jajaran menunjukan barang bukti sabu yang diselundupkan di dalam sarang burung walet saat rilis di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (29/5)./AntaraFoto

Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp44,39 triliun. Dari jumlah tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyisipkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak.

Menurut anggota DPR dari Fraksi Nasdem Achmad Hatari, jumlah tersebut terlalu besar bila hanya untuk membeli anjing. "Masa itu semuanya dibelikan untuk anjing," tanya Hatari dalam rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) 2020 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan maksud program itu. Heru mengatakan, anggaran Rp3,6 triliun sebenarnya mencakup seluruh program kerja di unit eselonnya, bukan hanya pembelian anjing.

"Tentunya bukan untuk anjing semua, itu untuk satu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, belanja barang dan pegawai," ujar Heru.

Pembelian anjing pelacak merupakan bagian dari program unggulan DJBC pada 2020, yakni pengawasan narkotika. DJBC telah menangkap 4,1 ton narkoba di tahun lalu. Dari tahun ke tahun jumlah penangkapan narkoba naik berkali lipat. Itu berarti Indonesia telah menjadi target peredaran narkotika.