Belum ada tolak ukur yang jelas hoaks UU Ciptaker

Ukuran mengenai itu masih belum jelas, lantaran DPR belum mempublikasikan draf resminya.

Ilustrasi. Freepik

Ketua bidang Penyiaran Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Bayu Wardhana menanggapi isu hoaks dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, ukuran mengenai itu masih belum jelas, lantaran DPR belum mempublikasikan draf resminya.

"Tetapi persoalannya adalah bagaimana mengukur hoaks? UU (Ciptaker) saja belum dipublikasikan. Ada warga di Makassar ditangkap karena dianggap menyebarkan hoaks," katanya dalam jumpa pers secara daring, Sabtu (10/10).

Seorang warga yang dimaksud adalah VE (36), yang ditangkap polisi di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diringkus usai memposting draf UU Ciptaker yang dituding palsu, di akun media sosial twitter.

Berkaca dari kasus tersebut, Bayu menilai seharusnya masyarakat dan aparat lebih hati-hati. Pasalnya, bisa saja yang terjadi bukanlah hoaks melainkan disinformasi atau misinformasi.

"Karena sering kali warga biasa, warganet (netizen) itu kebanyakan misinformasi. Artinya memang dia tidak tahu," ucapnya.