Belum diedarkan, Mendagri batalkan aturan untuk kontrol penelitian

Tjahjo memaparkan pertimbangan pengambilan keputusan itu ialah untuk menyerap aspirasi akademisi, lembaga penelitian dan DPR.

Mendagri Tjahjo Kumolo saat membuka Musrenbang di Yogyakarta/ANTARAFOTO

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memutuskan untuk menunda Permendagri Nomor 3 tahun 2018 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Sebelumnya, aturan tersebut memicu kontroversi lantaran adanya pasal-pasal yang dianggap cenderung mengekang peneliti.

“Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan,” ujar Tjahjo kepada awak media, Selasa (6/2).

Tjahjo memaparkan pertimbangan pengambilan keputusan itu ialah untuk menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR. Semula, aturan itu akan dijadikan regulasi pengganti Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 Junto Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian.

Sedianya, Tjahjo menyebut Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 adalah upaya untuk memberikan kemudahan bagi peneliti mendapatkan rekomendasi penelitian.

“Kembali dulu ke aturan lama,” sambungnya.