Belum optimal, dana desa baru tersalurkan 72% dari target

Dana desa pada tahap pertama dinilai kurang sukses. Sebab, terkendala Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

Aplikasi Sistem Informasi Pendampingan Dana Desa (Sipades) yang diperkenalkan di Semarang, Jawa Tengah/Antara Foto

Kementerian Koordinator Perkembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan dana desa per Maret telah menyalurkan ke 314 kabupaten. Dari target 434 kabupaten berarti sudah tersalurkan 72% desa. 

Meski mengklaim telah mencapai 72% dari target, namun proses penyaluran desa tahap I 2018 dinilai belum optimal. Untuk mencapai target jumlah desa tersebut, Kemenko PMK akan melakukan relaksasi syarat aturan padat karya. 

Menteri Kemenko PMK Puan Maharani menjelaskan bahwa relaksasi tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan dana desa yang juga berkaitan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Artinya penyaluran dana desa harus segera disalurkan dengan berkoordinasi lebih dahulu dengan kementerian terkait. 

Adapun Kementerian yang terkait adalah: Badan Perencana Pembangunan Nasional atau Bapepenas. Lalu, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes. Terakhir, Kementerian Keuangan. 

Kordinasi antar kementerian dilakukan untuk mengetahui masalah kenapa penyaluran desa tidak optimal pada tahap satu. Selanjutnya, kordinasi tersebut diharapkan dapat menangani masalah tahap dua.