Belum pernah diperiksa, polisi limpahkan kasus Slamet Ma'arif

Menurut polisi, pelimpahan perkara dapat dilakukan meski tak ada keterangan dari tersangka.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Sabtu (16/2)./ Antara Foto

Polisi akan melakukan pelimpahan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan meski Slamet belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, upaya ini dilakukan karena habisnya tenggat waktu penanganan pidana pemilu tersebut di tingkat kepolisian.

"Tengat waktu 14 hari untuk penyidikan sudah berakhir pada tanggal 21 Februari," kata Agus di Semarang, Senin (25/2).

Menurutnya, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan dapat dilakukan penyidik meski tak ada keterangan dari tersangka. Saat ini, tim di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah membahas langkah lanjutan dalam menangani perkara ini. 

Slamet Ma'arif dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin. Slamet dinilai mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno, saat mengisi Tabligh Akbar di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (13/1)