Belum tahu, alasan klasik pelanggar ganjil genap di Jakarta

Polisi belum menilang pengendara pelanggar ganjil-genap.

Para pengendara hendak memasuki kawasan ganjil genap DKI Jakarta/Foto Antara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, alasan pengendara roda empat melanggar kebijakan ganjil genap beragam. Namun, alasan paling sering diutarakan pelanggar justru hal klasik, seperti belum tahu kalau kebijakan ini sudah diberlakukan lagi.

“Dari beberapa yang ditegur paham sih bahwa mereka memang salah, tapi ada beberapa juga yang belum tahu juga bahwa ganjil genap sudah berlaku,” tutur Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Hingga Rabu (5/8), kata dia, polisi belum menilang pengendara pelanggar kebijakan ganjil-genap karena masih pada tahapan sosialisasi. Para pelanggar hanya akan ditegur saja.

Sambodo mengingatkan, polisi akan menilang pelanggar kebijakan ganjil-genap mulai Kamis (6/8). Mereka diwajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu.

“Pasal untuk pelanggar gage yaitu Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan,” ujar Sambodo.