Benih lobster senilai Rp17 miliar gagal diselundupkan ke Singapura

Benih lobster sebanyak 113 ribu ekor itu hendak diselundupkan melalui jalur Jambi-Batam.

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster yang hendak diselundupkan. Antara Foto

Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bersama Polresta dan BKIPM Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak lebib dari 113 ribu ekor ke Singapura. Diketahui benih lobster senilai Rp17 miliar itu sebelumnya hendak diselundupkan ke Singapura melalui jalur Jambi-Batam.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan dalam menggagalkan penyelundupan ini, pihaknya mengamankan enam tersangka. Masing-masing berinisial MTCF, HBA, G, DR, DP dan JP. Keenam orang itu, disebut Dedi, memiliki peran yang berbeda-beda.

"Ada yang berperan sebagai pemilik lobster, ada yang berperan sebagai supir rental dan supir pembawa barang bukti," kata Dedi di Jakarta, Rabu (3/7).

Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa akan ada transaksi jual beli benih lobster asal Bengkulu yang akan dijual ke Singapura melalui Jambi dan Batam. 

Dari infromasi itu, kata Dedi, kemudian tim penyidik langsung bergerak ke Jambi. Pada 2 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil menggerebek para pelaku yang hendak bertransaksi benih lobster di Jalan Patimura Simpang Rimbo Kota Jambi, Provinsi Jambi.