Lagi, Benny Tjokro dan Heru Hidayat kena Pasal TPPU

Benny Tjokro dan Heru Hidayat diduga larikan uang ke rekening banyak pihak

Salah satu dalang keberangkrutan ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Foto Antara/Muhammad Iqbal.

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat, kembali dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hari ini penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan gelar perkara kasus korupsi senilai Rp23,7 triliun itu. Dari hasil gelar perkara, penyidik kembali menyangkakan pasal TPPU kepada tersangka lain, selain Jimmy Sutopo.

"Hari ini ekspose TPPU Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Jadi sudah tiga yang kami kenakan TPPU," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada Alinea, Kamis (4/3).

Menurut Febrie, kedua tersangka itu terbukti melakukan TPPU dengan melarikan uangnya ke pihak-pihak lain. Kendati demikian, dia tidak dapat membeberkan rekening siapa saja yang penampungan duit tersebut.

Lebih lanjut dia melanjutkan, sejauh ini TPPU Benny Tjokro tidak mengalir ke taipan properti Tan Kian. Meski, keduanya menjalin kerja sama dalam proyek-proyek pembangunan properti, namun penyidik belum menemukan bukti terkait.