Berdalih sakit, KPK jadwal ulang pemeriksaan Angin

Alexander Marwata mengaku, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu.

Logo KPK. Foto Antara

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/4). Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Angin mengonfirmasi supaya dijadwalkan ulang.

"Saksi tidak hadir. Konfirmasi minta jadwal ulang karena alasan sedang sakit," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/4). Menurut Ali, rencananya Angin bakal menjalani pemeriksaan pada 28 April mendatang.

Sedianya yang bersangkutan hendak dimintai keterangan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan suap di DJP Kemenkeu dan sudah melakukan penggeledahan. Namun, dia enggan membeberkan pihak yang diterka terlibat.

"Kami sedang melakukan penyidikan, betul terkait dengan itu, tapi tersangkanya nanti. Kan, dalam proses penyidikan itu mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan. Alex menerka dugaan suap mencapai puluhan miliar.